Sumut – SahataNews | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan tidak memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Sepanjang 2025, sebanyak 61 personel dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Saya harus rela memotong itu. Lebih baik saya potong sebagian, tapi saya bisa menjamin ke depan akan tegas. Ini berlaku juga kepada para Kapolres,” ujar Irjen Whisnu, Selasa (24/2/2026), dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumut.
Menurutnya, anggota Polri kerap tergiur iming-iming bandar narkoba, terutama uang, sehingga tidak mampu menahan godaan. “Yang tidak kuat godaan itu akan terjungkal. Dan 61 orang di antaranya, saya harus rela,” tegasnya.
Irjen Whisnu menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota dilakukan sebelum pemberantasan narkoba di masyarakat. Langkah ini diharapkan mencegah munculnya anggota “nakal” di bulan-bulan mendatang.
Sebagai bentuk apresiasi, anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward berupa kuota sekolah dan jabatan strategis, termasuk posisi Kasat Narkoba dan Kapolsek. “Yang baik saya kasih reward. Banyak yang berprestasi di bidang narkoba,” tutup Irjen Whisnu.(Rls)
Sumber : Mistar.id/fb Posmetro Medan

