Medan – SahataNews | Pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kue Bika Ambon oleh Polda Sumut pada Kamis (12/2/2026) ternyata membuka babak baru kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersangka ARM, polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba yang lebih besar di sebuah rumah di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pihaknya menemukan 6 kilogram sabu-sabu di rumah tersebut. Satu tersangka lain, Zulhamudin (40) warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap dalam penggerebekan itu.

“Kemudian, dari hasil penggeledahan, anggota kami mendapatkan 6 kilo sabu-sabu yang disimpan dalam rumah,” ujar Kombes Andy, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan pengakuan Zulhamudin, total sabu-sabu yang dimilikinya sebelumnya 10 kilogram, namun 4 kilogram telah dikirim ke berbagai daerah. Salah satunya adalah pengiriman 2 kilogram yang berhasil digagalkan di Labuhanbatu.

Zulhamudin mengaku telah 5 kali mengirim narkoba ke daerah seperti Jambi, dengan modus pengiriman tetap menggunakan bus umum dan dikemas sebagai oleh-oleh khas Medan, yaitu kue Bika Ambon.

Kombes Andy menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, karena tersangka mengaku memiliki bos bernama Abujay yang mengendalikan jaringan tersebut. Setiap kilogram yang berhasil dikirim, Zulhamudin mendapat upah Rp 4 juta.(Rls)

Sumber : Fb Posmetro Medan