Madina – SahataNews | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, menegaskan bahwa peristiwa tambang emas tanpa izin menelan korban jiwa di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Madina, bakal diusut secara tuntas.
AKBP Bagus mengatakan, insiden tersebut sampai dengan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Madina. Pihaknya juga telah mengantongi nama calon tersangka yang akan diperiksa sebagai saksi yaitu pria berinisial J.
“Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi. Terkait dengan pemeriksaan calon tersangka atau terlapor, itu kami periksa dulu saksi baik dari pihak yang melihat, mengetahui. Kami juga memeriksa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pertambangan,” kata Kapolres Madina di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Jumat (13/2/2026).
Kapolres menerangkan, dua alat bukti dalam tahap penyelidikan ke penyidikan itu sudah ditemukan. Mulai dari adanya aktivitas tambang tanpa izin dan tambang tersebut mengakibatkan korban meninggal. “Kasus ini akan kami rilis pada Maret 2026,” jelasnya.
Diketahui, tambang emas tanpa izin menelan korban jiwa terjadi di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan pada Sabtu sore 31 Januari 2026. Di dalam tambang tersebut, Budi Hartono (49), warga Desa Huta Dangka meninggal dunia akibat tertimbun. (Rls)

