Medan – SahataNews | Pengungkapan enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Satreskrim Polrestabes Medan menyeret sejumlah pihak. Dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya diketahui melibatkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dikutip dari Mistar.id, Atas temuan itu, Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran BBM subsidi.
Perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi selama 14 hingga 30 hari. Durasi sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis (12/2/2026).
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan oknum di lembaga penyalur, baik operator, pengawas, manajer hingga pemilik SPBU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegas Hanif.
Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat maupun hasil pengungkapan aparat penegak hukum akan menjadi bahan evaluasi internal untuk memperketat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Di sisi lain, Pertamina mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan atas keberhasilan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan tersebut. Menurut Hanif, pengungkapan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ujarnya.(Rls)

