Madina – SahataNews | Kasus tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak baru. Seorang pria bernama Jaya kini muncul sebagai calon tersangka.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026).

“Jaya (calon tersangka). Kasus ini terus berjalan dan yang bersangkutan sudah pernah kita panggil, namun tidak kooperatif,” ungkap Ikhwanuddin.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Proses hukum atas insiden yang merenggut nyawa penambang tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, menyebut sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak dinas terkait. Namun, ia belum merinci jumlah saksi maupun nama instansi yang dimintai keterangan.

Seperti diberitakan, tragedi terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga pria warga Desa Hutadangka tertimbun material batu dan pasir di lokasi tambang emas tanpa izin tersebut.

Korban diketahui bernama Musdi Lubis, Budi Hartono, dan Ahmad Sarif. Budi Hartono meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Musdi dan Sarif mengalami luka di bagian wajah dan tangan.

Tragedi tambang ilegal ini sontak menyita perhatian publik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madina turut mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Madina agar menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Tak hanya itu, PMII menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta agar pemodal dan pemilik lahan turut diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.(Rls)