Madina – SahataNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukitmalintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 321/D.TWS/02/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito.
Dokumen tertanggal 7 Februari 2026 tersebut diterima media ini pada Selasa, 11 Februari 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian sementara dilakukan karena SPPG Bukitmalintang belum memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
BGN menyebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi singkat di lapangan serta laporan dari Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat laporan dari Kepala SPPG Mandailing Natal Bukit Malintang Pasar Baru Malintang, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kekurangan stok air di SPPG Pasar Baru Malintang. Kondisi tersebut menyebabkan pencucian food tray (ompreng) dilakukan di sungai.
Sebelumnya, SPPG Bukitmalintang menjadi sorotan publik setelah beredar informasi dan temuan di lapangan yang memperlihatkan pegawai mencuci ompreng dan bahan makanan di sungai terbuka. Peristiwa itu juga dibenarkan pengelola SPPG, Wahyu Nuin Batubara.
Sementara itu, Perwakilan BGN di Madina, Dr. Doni Damara, yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil BGN menyikapi peristiwa itu.
Hingga berita ini diterbitkan, operasional SPPG Bukitmalintang masih dalam status penghentian sementara menunggu pemenuhan standar sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)

