Sumut – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus menancap gas dalam mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan dalam waktu dekat ialah pelaksanaan sosialisasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang dinilai paling siap untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut terungkap usai kunjungan Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Afrizal Nasution ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, (5/2/2026).
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi,” ujar Saipullah Nasution pada Jumat, (7/2/2026).
Ia menegaskan, kunjungan tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Madina dalam mendorong penataan pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan di Bumi Gordang Sambilan.
Saipullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Madina. Ketujuh blok tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.
“Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang telah ditetapkan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal dan lebih terkontrol,” jelasnya.
Selain tujuh WPR tersebut, Pemkab Madina juga telah mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.
“Kami terus mendorong agar usulan 36 blok WPR tambahan ini dapat diproses, namun tentu setelah penyelesaian perizinan tujuh WPR sebelumnya,” lanjut Saipullah.
Menurut dia, percepatan penerbitan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.
Namun demikian, Saipullah mengungkapkan bahwa Dinas PPESDM Sumut menyampaikan masih adanya kendala dalam proses percepatan IPR, khususnya terkait penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama belum tersusunnya dokumen lingkungan hidup tersebut. Kondisi ini berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk pelaksanaan sosialisasi dan penerbitan izin,” pungkasnya. (Rizqi)

