TAPSEL, – Gerak cepat Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dugaan pemerasan yang melibatkan dua pejabat di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (24/10) berhasil mengamankan Camat Angkola Sangkunur, Daniel Affandi Harahap (DAH), dan Kepala Desa Tindoan Laut, Josmar Yuda Sianturi (JS), dengan barang bukti uang tunai Rp 7 juta yang diduga kuat hasil pungutan liar dalam pengurusan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. “Ini langkah tegas kami terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan pemerasan. Uang sebesar Rp 7 juta berhasil diamankan sebagai bukti,” ungkap Hadi pada Senin (28/10).

Praktik pemerasan ini memicu reaksi keras dari publik yang sudah lama mengeluhkan biaya tambahan dalam pengurusan dokumen resmi di kecamatan. OTT ini dilakukan menyusul serangkaian laporan warga yang menyatakan adanya pungutan ilegal.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, yang menangani langsung operasi ini, mengungkapkan bahwa transaksi pemerasan ini melibatkan biaya yang seharusnya tidak ada. “Keduanya tertangkap basah saat melakukan transaksi terkait pengurusan berkas di kecamatan. Kami tidak akan toleransi tindakan semacam ini,” tegas Sumaryono.

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi pejabat lain yang berniat menyalahgunakan jabatan.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik pungli dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan tanpa adanya tekanan biaya tambahan.

Polda Sumut pun mendorong masyarakat untuk terus melaporkan tindakan serupa agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.(Red)

Sumber : Detik.com Sumut