SahataNews – Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus seorang residivis kambuhan kasus pencurian yang dikenal dengan julukan “Raja Maling”. Pelaku bernama Rizaldi Harahap alias Izal (42), warga Jalan Enggang 19, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Rizaldi ditangkap atas aksi pencurian di rumah Rotua Sianturi, warga Jalan Enggang Raya Ujung, Perumnas Mandala. Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan saat korban masih diselimuti duka mendalam usai ditinggal wafat sang suami, Manuppak Lubis, pada 22 September 2025, setelah lama menderita penyakit stroke.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Rabu (24/12/2025). Rizaldi beraksi bersama dua rekannya dengan menyasar rumah yang dianggap kosong. Dari dalam rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6165 ALJ yang terparkir di ruang tamu, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1944/XII/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan bersama jajarannya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan Rizaldi di kawasan Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berjalan kaki di sekitar Pasar MMTC. Rizaldi ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan intensif.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengungkapkan, Rizaldi tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni DP, warga Jalan Penguin, dan J alias Golap, warga Jalan Elang. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus para pelaku adalah memantau rumah kosong. Dua orang masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara satu pelaku berjaga di luar. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah di kawasan Jermal 15,” ujar Ras Maju, Minggu (11/1/2026).
Dari hasil penjualan tersebut, Rizaldi mengaku memperoleh bagian sebesar Rp1,2 juta yang digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu dua pelaku lainnya sekaligus mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami masih memburu dua pelaku lainnya,” tegasnya.
Diketahui, Rizaldi merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Bahkan, pada tahun 2020, pelaku sempat ditembak di kedua kakinya oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian.
“Informasinya, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan keluar masuk penjara,” pungkas Kapolsek. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

