SahataNews – Medan | Kepolisian menggelar prarekonstruksi kedua dalam kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan siswi sekolah dasar berinisial AI (12) terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42). Prarekonstruksi berlangsung di rumah korban di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 adegan diperagakan oleh terduga pelaku dan para saksi. Prarekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan awal yang telah dikumpulkan penyidik dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus memastikan unsur pidana dalam perkara yang sempat viral di media sosial itu.
Prarekonstruksi dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan disaksikan ratusan warga. Hadir pula ayah serta kakak kandung terduga pelaku. Mengingat perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, seluruh proses dilakukan dengan pendampingan psikolog, Dinas Perlindungan Anak, serta pihak terkait lainnya.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, prarekonstruksi kali ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan prarekonstruksi awal di Mapolrestabes Medan dengan pemeran pengganti.
“Hari ini kami melaksanakan prarekonstruksi kedua dengan pemeran sesuai fakta aslinya, didampingi oleh psikolog dan pihak-pihak terkait. Ini bagian dari upaya kami memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan manusiawi,” ujar Jean Calvin Simanjuntak.
Ia menambahkan, total 43 adegan diperagakan untuk menyempurnakan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti guna pendalaman perkara.
“Setidaknya ada 43 adegan yang kami peragakan. Mudah-mudahan ini dapat melengkapi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang kami dalami,” katanya.
Terkait penetapan status hukum, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil asesmen psikolog terhadap terduga pelaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami menangani perkara ini dengan sangat hati-hati, karena berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum. Asesmen psikolog masih kami tunggu sebagai bagian penting dari proses penyelidikan,” tegasnya.
Setelah prarekonstruksi yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, terduga pelaku dibawa kembali ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani tahapan penyelidikan lanjutan. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

