Madina – SahataNews | Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat mengamankan dua dari tiga pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SLTA di Kecamatan Bukitmalintang, Kamis (30/10/2025).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AA dan AS, keduanya warga Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot.

Pelaku AA diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, sementara AS merupakan pengangguran.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina di wilayah Kecamatan Bukitmalintang, setelah sebelumnya kedua pelaku sempat diamankan warga pada Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran petugas.

“Peristiwa pencabulan secara bergilir ini terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Jambur Padangmatinggi, Kecamatan Panyabungan Utara,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh kepada wartawan di Mapolres Madina, Selasa (4/11/2025).

Kapolres menjelaskan, aksi bejat tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku M melalui media sosial Facebook.

“Keduanya sepakat bertemu di pondok kebun karet. Namun saat itu, pelaku AA dan AS datang, kemudian menangkap M dan korban, lalu meminta jatah kepada korban hingga terjadi perbuatan asusila secara bergilir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” tegas AKBP Arie Sopandi Paloh.(Rizqi)