Madina – SahataNews |Sebanyak delapan kepala desa dan satu mantan penjabat (Pj) kades dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, baik itu yang langsung ke instansi tersebut, Inspektorat, maupun Bupati H. Saipullah Nasution.

Pemanggilan untuk klarifikasi dan permintaan keterangan tersebut berlangsung di aula Kantor Dinas PMD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Rabu, (27/07/2025).

“Ada sembilan kades yang dipanggil untuk tindak lanjut laporan,” kata Kadis PMD Irsal Pariadi di dampingi Kabid Pemdes Anjur Brutu pada Jumat, (29/08/2025).

Irsal menerangkan, laporan yang diterima pihaknya terkait beberapa kasus, mulai dari dugaan penggunaan ijazah palsu, keterlibatan dengan tambang ilegal, sampai dengan dugaan fiktif atas pengelolaan Dana Desa (DD). “Macam laporannya, ada BPD dan kades yang saling lapor,” tambah dia.

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menjabarkan kesembilan kepala desa berikut dengan kasus yang sedang mereka hadapi. Pertama, kepala Desa Banjar Aur Utara di Kecamatan Sinunukan terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Irsal menjelaskan kepala desa memiliki ijazah setingkat SMP dan SMA, hanya saja untuk ijazah SD hilang saat terjadi banjir di masa lalu.

“Ada perbedaan nama orang tua antara ijazah dan faktanya. Saksi-saksi, termasuk panitia pemilihan kepala desa, sudah memastikan bahwa kepala desa itu benar sekolah dan saat ini sedang ada proses di pengadilan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar milik kepala desa,” jelas dia.

Kedua, kepala Desa Tornaincat di Kecamatan Batang Natal. Dalam kasus ini, kepala desa dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, baik sebagai ASN maupun kepala desa. Terhadap hal ini, Dinas PMD memberikan tenggat waktu sampai 2 September 2025 untuk menentukan keputusan mundur.

Ketiga, kepala Desa Pasar 3 Natal. Berdasarkan keterangan Irsal, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat saling lapor. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut terkait kasus ini karena tidak terkait dengan pengelolaan DD. “Ada semacam permintaan yang tak bisa disanggupi kades, lalu BPD melaporkan kades,” sebut kadis.

Keempat, kepala Desa Hutapuli yang terkait kasus utang piutang dengan pihak lain. Irsal menjelaskan kasus ini tidak berkaitan dengan DD, tapi sudah menjadi perhatian dan pembicaraan khalayak. Untuk itu, Dinas PMD memerintahkan kepala desa agar segera menyelesaikan sengketa tersebut sehingga kondusifitas terjaga.

Sebab, jika hal berlanjut akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di desa. “Sebenarnya ini urusan pribadi kepala desa, tapi karena ada laporan ke kami dan juga sudah menjadi konsumsi publik, maka kami panggillah dia agar segera menyelesaikan sengketa ini,” lanjut Irsal.

Berikutnya, kepala Desa Sukaramai di Panyabungan Utara terkait dua kasus. Pertama, pemberhentian empat perangkat desa dan dugaan pungutan liar pembagian beras dari Bulog. “Dari empat itu, satu lulus PPPK, dua berstatus tenaga honorer, dan satu atas permintaan masyarakat. Jadi, kami minta Senin pekan depan dia membawa dokumen keabsahan keputusan itu, termasuk dukungan masyarakat,” ujar bekas Camat Batahan ini.

Terkait dugaan pungli itu, Irsal menjelaskan ada kesepakatan antara Bulog dan pemerintah bahwa upah bungkar beras yang dibagikan ditalangi oleh badan usaha milik negara itu. Namun saat beras itu tiba di Desa Sukaramai, ternyata yang datang hanya supir dan satu kernet.

“Maka dari itu, dicarilah solusi bagaimana agar beras ini bisa dibungkar. Mereka sepakat memberikan uang bungkar seikhlasnya, karena yang pertama memberikan Rp20 ribu, diikuti sama yang lain dan itu tidak semua KPM memberikan. Hanya yang sanggup dan bersedia saja,” tutur Irsal.

Kemudian, kepala Desa Panggautan di Kecamatan Natal. Dia tersangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024. Dinas PMD memanggil kepala desa untuk menegaskan agar yang bersangkutan menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Selain itu, kades itu juga terlibat sengketa pribadi yang dilaporkan oleh pihak lain.

“Kalau masalah LHP, itu ranah Inspektorat untuk menjelaskan. Namun, untuk kasus kedua itu sudah diselesaikan sesuai pengakuan kepala desa, hanya saja tidak ada bukti sebagaimana yang menjadi kesepakatan dia dengan lawan sengketanya,” ungkap dia.

Keenam, kepala Desa Mompang Julu di Kecamatan Panyabungan Utara terkait kasus pemberhentian perangkat desa. “Ini katanya berdasarkan kemauan masyarakat karena dinilai mereka ini bermasalah. Semuanya kami minta untuk menyelesaikan ini dan memberikan laporan kepada kami pekan depan,” tambah Irsal.

Sementara itu, kepala Desa Hutapungkut Julu terkait laporan tidak memberikan hak perangkat desa dan BLT yang belum dibagikan memilih tidak memenuhi panggilan Dinas PMD. Setali tiga uang, kepala Desa Singengu Julu yang disebut-sebut terkait tambang ilegal dan Pj. kades Kayulaut pada 2023 terkait dugaan fiktif penggunaan DD juga tak hadir.

Untuk diketahui, selain kesembilan orang itu, Pemkab Madina juga memanggil sejumlah Pj. kepala desa yang bermasalah pada penggunaan DD tahun 2023 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Mereka dimintai keterangan dan klarifikasi di aula Kantor Bupati Madina.(Red)