19 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Tambangan Resmi Miliki Koperasi Berbadan Hukum

MADINA665 Dilihat

Tambangan – Sebanyak 19 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah menyelesaikan pembentukan pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kelurahan) Merah Putih secara menyeluruh dan kini resmi berbadan hukum.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi yang dilakukan oleh seluruh pengurus Kopdes/Kelurahan Merah Putih se-Kecamatan Tambangan.Pada Jumat, (23/5/2025), di Aula Kantor Camat Tambangan dan di hadapan Notaris Fitrisna Borotan.

Prosesi ini juga disaksikan oleh Camat Tambangan, Enda Mora Lubis, serta ketua pengawas Kopdes/Kelurahan Merah Putih Kecamatan Tambangan.

Selain memiliki akta notaris, koperasi-koperasi tersebut juga telah resmi terdaftar di situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/, sebagai bukti legalitas dan transparansi pengelolaan.

Enda Mora kepada Media SahataNews.com menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.“Alhamdulillah, Pendirian Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Tambangan sudah rampung dan telah resmi berbadan hukum,bahkan telah terdaftar pada link resmi kopdes Merah Putih.”ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen pihak kecamatan untuk terus melakukan verifikasi dan review administratif.

“Sebagai bentuk totalitas kami dalam mendirikan Kopdes ini, kami akan melakukan verifikasi atau review ulang agar tidak ada kekurangan administrasi sehingga proses koperasi dapat berjalan mulus sesuai harapan Pemeritah Pusat juga Bapak Bupati,” tambahnya.

Dengan keberadaan koperasi ini, diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai semangat “Melalui Koperasi, Kita Bangun Indonesia dari Desa.”(Red)

Komentar