SUKABUMI – SahataNews | Penanganan kasus kematian tragis N (13), bocah asal Jampang Kulon, terus bergulir serius. Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga Sabtu (21/2/2026) telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk mengungkap dugaan kekerasan di balik kematian korban.

Dilansir Dari Sukabumi Satu.com, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Total sudah 16 saksi yang kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, orang-orang yang ada di lokasi kejadian (TKP), hingga saksi ahli dari tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian.

Polisi menegaskan tidak ingin berspekulasi di tengah derasnya opini publik. Penyidik kini fokus mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti medis yang sah dan terverifikasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan fakta memprihatinkan dari hasil pemeriksaan luar jenazah korban.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak. Selain itu ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh serta lebam merah keunguan akibat trauma benda tumpul,” jelas Hartono.

Keterangan juga telah diambil dari tenaga medis Puskesmas serta tim dokter di RSUD Jampang Kulon yang pertama kali menangani korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus terlapor, kepolisian masih melakukan sinkronisasi data dan pendalaman. Meski sempat beredar video pengakuan korban di media sosial sebelum meninggal dunia, penyidik tetap berpegang pada hasil pemeriksaan ilmiah.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. Itu akan menjadi kunci untuk menentukan penyebab pasti kematiannya,” tambah Hartono.

Polisi memastikan penanganan perkara ini akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Apabila terbukti adanya tindak kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)