Karo – SahataNews | Kabar lega datang dari dunia kreatif. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi profil desa di Karo, akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (31/3/2026).

Amsal keluar dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia tampak didampingi langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Begitu menginjakkan kaki di luar rutan, suasana haru tak terbendung. Mengenakan kemeja putih, Amsal terlihat menitikkan air mata saat melihat keluarga dan rekan-rekannya telah menunggu. Ia beberapa kali menyeka air mata, menandakan betapa emosionalnya momen kebebasan tersebut setelah 131 hari mendekam di tahanan.

Kebebasan Amsal diperoleh setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Usai bebas, Amsal langsung bertolak menuju Karo untuk bertemu keluarga. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

“Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan. Kebebasan hari ini biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia. Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI,” ujar Amsal.

Meski telah bebas, proses hukum terhadap dirinya belum berakhir. Amsal menegaskan akan tetap kooperatif dan menghormati jalannya hukum. Ia dijadwalkan kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa penangguhan ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjawab persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

“Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan. Hari ini saya menjemput dia dan mengantarkannya pulang,” ujar Hinca. (Rls)

Sumber : Tribun Medan